Merek atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis
·
Merek
dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek
kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik,
merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek
bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga
merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A.
Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa
logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu
badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha
tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain
Merek merupakan
kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual.
Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau
kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka
waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak
tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
·
Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
·
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
·
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan
pendaftaran merek:
·
perseorangan (Bld. persoon),
·
badan
hukum (Bld. rechtpersoon), dan
·
pemilikan
bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum.
No comments:
Post a Comment