Wednesday, September 11, 2013

SIUP & TDP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP

SIUP bisa dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP

Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :
  • fotokopi akte penrdirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait
  • cash flow (neraca perusahaan)
  • fotokopi SITU daerah domisili
  • fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
  • fotokopi NPWP
  • Surai Izin Gangguan/HO
  • materai Rp6.000
Beberapa dokumen lainnya juag diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.
Prosedur Mengurus SIUP
1. pemilik atau penangguang jawab datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan.

sumber: http://dinaskukmperindag-bandung.blogspot.com/2013/02/tata-cara-membuat-siup.html 


SIUP (SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN)
Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan
Usaha Perorangan
  1. Foto copy KTP Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
  2. Foto copy NPWP
  3. Foto copy Keterangan Domisili Usaha dari Lurah / Kepala Desa dilampirkan foto copy bukti kepemilikan (Sertifikat, PBB, serta Kontrak)
Usaha CV dan PT
  1. Foto copy Akta Pendirian dan Perubahan
  2. Foto copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman + HAM dan Pengadilan Negeri untuk CV
  3. Foto copy KTP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Keterangan Domisili usaha dari Lurah / Kepala Desa dilampirkan foto copy bukti pemilikan (Sertifikat, PBB serta Kontrak)
  6. Neraca Perusahaan
Koperasi
  1. Foto copy Akta Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  2. Foto copy Susunan Pengurus
  3. Foto copy KTP Ketua / Penanggung Jawab Perusahaan
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Keterangan Domisili usaha dari Lurah / Kepala Desa dilampirkan foto copy bukti pemilikan (Sertifikat, PBB serta Kontrak)
  6. Neraca Perusahaan

TDP
(TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)
Merupakan catatan mengenai indentitas usaha perdagangan yang didalamnya tercakup : alamt, jenis kegiatan, permodalan, pengurus / pemilik dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Usaha Perorangan
  1. Foto copy KTP Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
  2. Foto copy NPWP
  3. Foto copy izin teknis yang dimiliki
Usaha CV dan PT
  1. Foto copy Akta Pendirian dari Notaris
  2. Foto copy Pengesahan
  3. Foto copy KTP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy izin teknis yang dimiliki
Koperasi
  1. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Dinas Koperasi setempat
  2. Foto copy Susunan Pengurus
  3. Foto copy KTP Ketua / Penanggung Jawab Perusahaan

No comments:

Post a Comment